HUKUM PERNIKAHAN
Adapun hukum menikah, jumhur
ulama menetapkan ada lima yaitu: sunnah, mubah(boleh), wajib, makruh, dan
haram.
1.SUNNAH
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum
asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Allah
swt: Q.S. An-Nur:32:
وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ
Artinya:
Dan kawinlah laki-laki dan
perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan
yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan memampukan
dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi
Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya).