Kamis, 22 November 2012

HUKUM PERNIKAHAN


HUKUM PERNIKAHAN
Adapun hukum menikah, jumhur ulama menetapkan ada lima yaitu: sunnah, mubah(boleh), wajib, makruh, dan haram.
1.SUNNAH
            Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Allah swt: Q.S. An-Nur:32:
 وَ أَنْكِحُوا الْأَيامىمِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ 
Artinya:
Dan kawinlah laki-laki dan perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan me­mampukan dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya).
            Dan Rosulullah saw. bersabda, yang artinya:
“wahai para pemuda, siapa yang diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaklah ia berpuaasa karena puasa merupakan penjagaan baginya.”(Mutafaq ‘alaih)
2. MUBAH
            Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
3. WAJIB
            Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
4. MAKRUH
            Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga..
5. HARAM    
            Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksut menyakiti dan mempermainkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar