HUKUM PERNIKAHAN
Adapun hukum menikah, jumhur
ulama menetapkan ada lima yaitu: sunnah, mubah(boleh), wajib, makruh, dan
haram.
1.SUNNAH
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum
asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Allah
swt: Q.S. An-Nur:32:
وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ
Artinya:
Dan kawinlah laki-laki dan
perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan
yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan memampukan
dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi
Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya).
Dan Rosulullah saw. bersabda, yang
artinya:
“wahai para pemuda, siapa
yang diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka
menikahlah, karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan
nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaklah ia berpuaasa
karena puasa merupakan penjagaan baginya.”(Mutafaq ‘alaih)
2. MUBAH
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak
mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
3. WAJIB
Hukum menikah menjadi wajib bagi
orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah
dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi
keluarganya.
4. MAKRUH
Hukum menikah menjadi makruh bagi
orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan
rohaniyah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal
hidup berumah tangga..
5. HARAM
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang
menikahi wanita dengan maksut menyakiti dan mempermainkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar